Accounting, Tax, Legal Kontraktor – 3A (Harry_logic)

June 18, 2008 4:16 am 22 comments

Share this Article

Author:

Sponsor:

Tags:

Tolong dibahas tentang perusahaan kontraktor, dari aspek accounting, perpajakan, dan legalnya.

Terutama bagi perusahaan “kontraktor” yang menjalankan bidang usaha jasa konstruksi, yang juga melaksanakan pengadaan (penjualan) barang kepada pemerintah. Yang mana perusahaan ini membuat perusahaan² bayangan / perusahaan² papan-nama (PT dan/atau CV) untuk tujuan mendapatkan tender dari lelang. Mereka (pada awalnya) tidak mempedulikan bagaimana perlakuan akuntansi dan rentetannya dengan perpajakan, terutama neraca awal-nya yang harus dilebih²kan guna meraih grade yang diinginkan.

Nah, bagaimana perlakuan akuntansi dan perpajakan, serta legalnya saat diperlukan untuk memperbaiki perusahaan kontraktor ini.

Terimaksih sebelumnya.

Salam,
Harry_logic

Catatan author:
Topic yang menarik: Perlakuan Accounting, Tax dan Legal sekaligus. Rekan-rekan silahkan menanggapi. Jika ada rekan-rekan member lain menemukan masalah atau topic yang menarik seperti ini, silahkan tulis yang rapi, berikan penjelasan pemaparan masalah semenarik mungkin, jika bisa kronologis lebih bagus lagi, lalu kirimkan kepada saya di: lie.dharma.putra[at]gmail.com. Tulis, kirimkan dan diskusikan disini.

Related articles:

  1. Reimbursment Accounting Treatment – 3A (DWI.S)
  2. Program 3A
  3. Accounting Job Vacant: 16-06-08
  4. Cpa Test – Problems and Solvings
  5. Pembuka Password File Accounting – Free Tool
Accounting Financial Tax

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

22 Comments

  • SALAM,
    saya ingin menanyakan mengenai metode pembukuan FRS111 untuk kontraktor, apakah ada yang tahu dan maksud dari metode ini. dan perbandingan dengan indonesian SAK ?

    Terimakasih

  • Topic yang disampaikan oleh Mas Harry ini sangat menarik, saya juga sering menemukan praktek model seperti itu. Goal-nya semata-mata untuk memenangkan tender.

    Menurut saya, praktek seperti itu tidak sehat. Jelas-jelas ada unsur cheating (pembohongan), membuat perusahaan fiktif, membuat laporan keuangan fiktif. Menutupi praktek kebohongan (fiktif) seperti ini biasanya cenderung dilakukan dengan cara membuat kebohongan (“fiktifisasi”) yang lain :) .

    Silahkan rekan-rekan yang lain menanggapi.

  • Pak saya masih kurang jelas, dalam kasus diatas laporan – laporan keuangan dalam perusahaan di rekayasa sehingga kelihatan “berlebihan” untuk memenangkan tender. Trus bagaimana dengan laporan pajaknya ??? karena setahu saya (sory kalau salah) salah satu syarat dalam tender adalah dengan menunjukan bukti pelaporan pajak badan tahunannya (lengkap dengan neraca, laporan omzet penjualan, ssp dan bukti penerimaan surat dari KPP), terutama untuk proses tender dengan badan2/perusahaan milik negara. Apakah juga ada faktor “kolusi” disini ?

  • Topik ini sangat menarik sebab menurut saya pribadi disinilah sering kali terjadi proses adanya manipulasi dan kolusi, yang sayangnya apabila dikaitkan dengan pajak terutama pada saat pemeriksaan, pihak fiskus bisa dikata jarang menyandingkan antara kontrak kerja, RAB dengan bukti pembelian barang meskipun hanya sampel saja. Padahal apabila disandingkan akan sangat bisa diketahui, kira-2 besaran markup yg digunakan dimana hal ini bisa dipakai untuk sekedar memperkirakan kira-2 selisih harga tersebut dipergunakan untuk apa serta larinya kemana?
    Sekian dulu, moga-2 ada rekan yg menambahi mengingat kolom yg disediakan disini agak kecil (coba Pak Putra kolom komentar ini agak diperbesar, kan lebih asik lagi) heee…

  • wah, ini masalah yang sama dengan yang saya hadapi di tempat saya bekerja. perusahaan tempat saya bekerja memiliki 4 CV dan sekarang dalam tahap pendaftaran PT, tidak ada manajemen keuangan sama sekali, laporan keuangan semua fiktif. padahal saya sudah mencoba membuatkan & mengajukan sistem akuntansi khusus perusahaan kontruksi mulai dari kebijakan akuntansi, chart of account dari myob accounting, tetapi selalu pemilik beralasan masih repot & mencari waktu yang tepat padahal seringkali beliau mengeluh tentang kondisi keuangan. saya sendiri sayangnya di bagian administrasi operasional.

    oh ya tentang laporan pajak waktu tender, yang saya tahu yang dilaporkan hanya Bukti Pelunasan SPT Tahunan & Masa, sehingga panitia tender tidak akan mengetahui secara detail laporan keuangan perusahaan kecuali neraca. yang mereka tahu perusahaan sudah melunasi kewajiban pajak, tidak peduli apakah laporan pajak tsb dimanipulasi atau tidak.

    saya sebenarnya sangat sedih dengan kondisi seperti ini. pemilik perusahaan tempat saya bekerja sebenarnya juga mengeluhkan kondisi ini.

    semoga ada yang mau membahas secara detail bagaimana cara memperbaiki manajemen keuangan perusahaan kontsruksi yang memiliki banyak CV/PT dengan sistem satu Operasi. saya sendiri masih mahasiswa belum banyak pengalaman. terima kasih

  • Yupz, saya setuju dengan mas wahyudi dan mas hanafi.

    Dari sekian client yang pernah saya tangani, pada dasarnya entrepenur (pengusaha) kita di indonesia khususnya, masih banyak yang berpikir conservative dan conventional. berproduksi (bikin jasa/ambil kontrak) sebanyak-banyaknya. Urusan admin urusan belakangan.

    Lets compare this:

    [a]. Omzet Rp 1 M, tetapi karena cost & expense tdk terkendali (admin kacau) menjadi Rp 900 juta, so profit hanya Rp 100 juta

    [b]. Omzet Rp 500 jt, tetapi karena admin rapi, planning matang, management sehat, cost & expense bisa di effectif-kan hingga menjadi Rp 300 juta saja. So profit Rp 200 juta.

    Pilih [a] omzet Rp 1 M tapi admin kacau dan hanya profit hanya 100 juta + resiko lebih besar ATAU pilih [b] omzet Rp 500 juta, resiko lebih kecil, dan profit Rp 200 jt dengan admin yang rapi dan management yang sehat?

  • Sekarang kolom komentar sudah diperlebar, supaya makin leluasa dan lega tulis komentarnya :)

  • Sekali kita membuat satu saja kebohongan kecil, maka selanjutnya diperlukan buaannyak kebohongan lain. Ada lingkaran setan di sini, membuat kebohongan lain untuk menutupi kebohongan yang ada.
    Lha apa enaknya ?

    Dwi : “berlebihan” ini kadang diawali pada saat kita mengajukan perijinan perusahaan kepada penguasa. Misalnya, neraca awal oleh penguasa setempat dikoreksi sehingga perusahaan tersebut bernilai ratusan juta, dengan demikian meningkatkan retribusi yang masuk ke kas daerah. Kalau gak ikut ya gak dapat ijin !

    Wahyudi : aparat fiskus yang ada sekarang ini masih terlalu sedikit dibanding dengan tugas dan beban yang ada, jadi bisa dimaklumi bukan :) ?

    Jadi, kapan lagi kita harus memutuskan lingkaran setan di atas? Saya rasa, dengan bantuan web ini kita bisa memulainya SEKARANG ! Ayo pak Putra, dan teman² penikmat web ini, bantu ya …..

  • sebelumnya saya sampaikan kata “luar biasa” buat Pak Putra. perbandingan yg dibuat betul2 akurat. Yang saya tahu dari Cost Engineer memang kenyataannya perusahaan kontraktor pada umumnya hanya mendapatkan Laba Kotor (bukan Laba Kotor Perusahaan) 10% dari nilai proyek, Andaikan dikurangi lagi dengan Fix Cost/indirect Cost jelas akan lebih kecil lagi. dan yang menyedihkan kadangkala pihak manajemen (Pemilik u/ Kontraktor Kecil) mengorbankan Upah Tenaga Kerja demi mengurangi Cost. Andaikan ada Manajemen Keuangan yg sehat jelas perusahaan akan bisa memperhitungkan secara rasional kesejahteraan Tenaga kerja (& karyawan tentunya :) )yang bisa diterima.

    karena permasalahannya saya pikir sudah jelas, mungkin kita bisa segera membahas bagaimana perlakuannya meski akan sangat panjang. dan kalo boleh, saya mungkin juga mencoba sedikit membahasnya tp tdk dari perlakuannya maklum belum diwisuda jd belum layak :) .

    bagi saya solusi dari permasalahan ini tidak hanya sekedar perlakuan tapi lebih dari itu adalah sebuah Sistem. ya Sistem Akuntansi yang simple & komplet, lebih baik lagi Sistem Akuntansi Komputer yang saat ini sangat murah tidak sampe 10 juta, perusahaan kontraktor kecil saya pikir akan mampu. jika sebuah sistem berarti akan dibahas juga prosedur & perlakuan, organisasi formulir, kebijakan akuntansi, pengendalian intern, chart of account dsb (kl pengertian sistem sendiri cari sendiri aja, saya cuma mau bahas yg simple & praktis). tp saya pikir itu aja yang penting.

    saya sudah sempat membuat COA & sudah dipisahkan dalam neraca & Lap. R/L perusahaan kontruksi, tp berhubung tidak tahu dimana sy bisa menampilkannya di forum ini. saya mau bahas satu masalah lagi yaitu tentang kas. Perusahaan kontruksi yg memiliki lebih dari satu perusahaan akan memiliki banyak akun Kas Bank dan ditampilkan sendiri2 agar mudah direkonsiliasi . nah ini kendala saya, apakah nantinya perlakuannya untuk masing2 perusahaan atau dibuat satu sistem saja ? kalo dibuatkan satu sistem tentu laporan keuangannya hanya untuk pihak intern, karena tidak mungkin berbagai akun Kas Bank misalnya akan ditampilkan dalam satu Neraca.

    kalau masih berlanjut, kita bahas besok lagi. thx

  • @hanafi2020 – Menurut saya tidak ada masalah kalau dibuat 1 sistem yang sama hanya saja pelaporannya berbeda – beda untuk masing2 perusahaan atau bisa saja dilakukan konsolidasi (mengutip dari blog bpk Putra ttng merger & acquisition) sehingga laporannya akan digabung dalam 1 LK konsolidasi, toh perusahaan2 tsb dimiliki oleh 1 orang yang sama kan ? Sekian komentar dr saya, saya tunggu pembahasan lebih lanjut dr member yg lain. TQ!

  • Sistem akuntansi memang sangat dibutuhkan, namun demikian yang juga tak kalah pentingnya adalah memperbaikai moral para pengusahanya. Hal ini bisa ditempuh misalnya dengan cara apabila pengusaha tersebut ternyata nakal, pihak yang terkait harus memberikan punishment, mengapa? sebab dulu sering saya ketahui adanya pencurian kualitas barang yang ditawarkan. Sebagai contoh, ketika pengusaha menawarkan pekerjaan rumah berlantai keramik disebutkan bahwa keramik tersebut berkualitas satu, tetapi demi mengejar keuntungan yang lebih besar bisa jadi keramik tersebut dicarikan yang berkualitas tiga, yang penting toh sama-2 keramik dan pekerjaan selesai.

  • Benar, bagaimanapun, itulah faktanya. Untuk mempermudah pencarian solusi, mungkin ada baiknya jika kita mencoba mengurai setiap potensi masalah yang ada, saya melihat ada beberapa issue significant yang harus ditangani:

    [1]. Kesungguhan untuk berubah.

    Saya rasa semua sepakat ya, bahwa sebelum yang lain-lainnya, musti ada niat yang serius dari pengusahanya. Sebab perubahan yang dilakukan akan lumayan banyak, hampir menyangkut semua aspect. Dan itu semua pasti berbuntut cost dan time consumption yang tidak sedikit. Untuk menghindari collaps dan kaget menghadapi perubahan, perubahan bisa dilakukan secara gradual, namun sungguh-sungguh dan consistent. Mem-focus-kan semua perhatian, energy dan sumber daya hanya untuk melakukan perubahan saja, tentu tidak tepat. Perubahan semestinya dilaksanakan seiring dan sejalan dengan operasional perusahaan sehari-hari. Perubahan yang gradual sering kali menjadi hangat-hangat tahi ayam (hanya semangat di awal-awal saja) dan sangat mungkin kehilangan jejak, nyasar, dll. Agar terhindar dari kelaziman seperti ini, obatnya hanya dua:

    [a]. Planning dengan Time Table (jadwal) yang terperinci, jelas dan mudah di track, sehingga status perubahan bisa di ketahui setiap saat. Jadwal juga akan mengingatkan semua pihak untuk kembali pada jalur yang telah di rencanakan.

    [b]. Ada pihak yang pasti menangani perubahan ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa rencana perubahan tidak pernah terbengkalai. Selalu ada yang mem-follow-up. Bisa dimengerti bahwa hampir tidak mungkin pengusaha bisa melakukannya sendiri, so bisa ditugaskan seseorang atau sebuah team kecil yang memantau perubahan ini secara consistent.

    [2]. Pembenahan structure.

    Tetap terdiri dari banyak badan usaha (entah CV atau PT) MAUPUN dijadikan satu (Merger seperti yg disampaikan mas dwi) semua ada resikonya (setiap tindakan yang diambil pasti ber-resiko) is just a mater of how to manage the risks and turn them into upportunities:

    [a]. Jika semua badan usaha yang dimiliki bergerak di business line yang sama persis (misal: jasa konstruksi semua), terlebih-lebih untuk yang kenyataannya fiktif (tidak exist secara real) jelas perlu di rampingkan, sebab banyaknya badan hanya akan menuai kerepotan dan keruetan. Perampingan bisa dilakukan dengan cara merger, semua maupun pembelian. Jika merger, maka semua usaha harus dibubarkan dahulu secara legal (walaupun pada prakteknya perusahaan masih tetap beroperasi, tidak mungkin juga perusahaan stop operasi), baru kemudian dibentuk badan usaha yang baru (misal: jadi satu PT saja). Jika tidak ingin ada pembubaran, maka jika terdiri dari PT-PT, bisa disatukan dengan akuisisi saham. Tetapi jika terdiri dari CV-CV, maka tidak ada istilah akuisi saham, yang ada adalah akusisi aktiva bersihnya.

    [b]. Jika badan usaha yang banyak ini, terdiri dari berbagai bidang kegiatan (meskipun sama-sama kontraktor), mungkin perbedaannya terletak pada jasa yang disediakan. (misalnya: PT-1 General supplies contractor, PT-2 Jasa konstruksi, PT-3 jasa perencanaan, dll), maka pilihan ada 2: bisa dijadikan satu atau tetap berbeda-beda. Perbedaan ini bisa menjadi nilai strategis. Dengan catatan semuanya harus real, exist, melakukan kegiatan operasional nyata. Penanganan administrasi dan legalitas yang memenuhi syarat.

    [3]. Pembenahan Adminstrasi

    Pembenahan adminsitrasi saya letakkan di point ketiga, bukan berarti urutan perioritas ketiga. Melainkan karena setting system admin-nya akan tergantung (mengikuti) time table, planning dan structure yang ditentukan terlebih dahulu. Bagaimana bisa setting system jika structure belum diputuskan?, tidak mungkin, bukan?. Jika system di set memakai software accounting tertentu, bisa saja (MYOB, Peachtree, MAS200, Qicken.quickbook) dan lain-lain. Untuk diketahui saja, masing-masing software ini bisa dimintakan customisasi sesuai dengan kebutuhan (misal khusus contractor, dengan banyak anak perusahaan, atau contractor dengan entity tunggal), sekali lagi langkah ini harus didahului oleh penentuan structure usaha dahulu.

    [4]. Konsolidasi SDM

    Sama halnya dengan pembenahan system admin, SDM akan dikonsolidasikan mengikuti structure yang akan dipilih.

    [5]. Penanganan perpajakan

    Akan mengikuti structure juga, Tidak bisa bicara, tanpa tahu structure apa dahulu yang dipilih. Karena beda structure, beda admin system, beda legal approachnya.

    Untuk sementara, itu dahulu yang bisa daya sampaikan, selanjutnya saya menunggu pendapat, sharing dan masukan dari rekan-rekan yang lain.

  • Saya setuju dengan beberapa point yg Pak Putra ungkap, hanya saja kalo dilihat ditataran operasional untuk point pada angka 2 sepertinya akan sulit direalisasikan. Mengapa? sebab sepengetahuan saya, point angka 2 tersebut sangat krusial terkait dengan tujuan pengusaha yakni mencari keuntungan sebesar-besarnya dan perolehan pekerjaan.
    Mengapa demikian? sebab dengan punya beberapa bendera perusahaan maka untuk mendapatkan suatu proyek akan lebih mudah didapatkan (semisal proyek yg kenyataannya sudah diatur dari awal) dan tentu saja perolehan dari fee proyek yang nilainya juga lumayan besar (biasanya juga proyek yang sudah diatur, coba jika perbendera di dapat Rp. 50jt kemudian dia punya bendera 5 saja kali 10 dlm setahun….gimana???

  • @Wahyudi – Asalkan semua badan usaha yang dimiliki benar-benar exist, ada aktivitas real, admin layak, legalitas memenuhi syarat, dan memiliki nilai strategis, mungkin saja tidak perlu dirampingkan. seperti saya sampaikan di point [b]. Permapingan dimaksudkan untuk tujuan effectivitas dan penyederhanaan.

    Originally Posted By Putra
    ….Lets compare this:

    [a]. Omzet Rp 1 M, tetapi karena cost & expense tdk terkendali (admin kacau) menjadi Rp 900 juta, so profit hanya Rp 100 juta

    [b]. Omzet Rp 500 jt, tetapi karena admin rapi, planning matang, management sehat, cost & expense bisa di effectif-kan hingga menjadi Rp 300 juta saja. So profit Rp 200 juta.

    Pilih [a] omzet Rp 1 M tapi admin kacau dan hanya profit hanya 100 juta + resiko lebih besar ATAU pilih [b] omzet Rp 500 juta, resiko lebih kecil, dan profit Rp 200 jt dengan admin yang rapi dan management yang sehat?

    Juga bisa berlaku sebaliknya (a vice versa applied)

    :)

  • benar pak Putra, teman saya dari Seksi Pemeriksa ( Pajak )pernah bercerita ada PT. Yang hanya dijadikan bendera oleh orang lain dalam pengajukan tender dan PT. Tersebut hanya menerima Fee. Karena disebabkan ketidak tahuan atau tidak ada kepedulian ( yang penting dapat Fee / Imbalan ). Dilalah pada Tahun dia menerima diperiksa Fiskus. Habis deeh itu perusahaan.Dan Para pemilik modal ( kebetulan suami dan istri jadi pemilik modal ) bangkrut habis tuh hartanya disita. Mau untung tapi tidak dipikir kedepannya.

  • Sebuah pelajaran yang sangat berarti pastinya bagi suami-istri tersebut, agar bersih dalam berpikir, dan jujur dalam tindakan :)

  • Rekan2..thx infonya

  • Mas tolong lebih diperjelas lagi tentang kontraktor dari aspek akuntansi dan dan pajak. Thanx..

  • Pak Hanfie bs minta soft copy chart of account untuk perusahaan konstruksi, mksh

  • Saya membantu adik saya sebagai pengusaha kontraktor,saat ini akte sedang dibuat,saya pernah bekerja pada perusahaan perdagangan sebagai General ledger.Tapi saya masih bingung chart account untuk perusahaan kontraktor apa saya.

    Trims
    Turneyawati

  • Saya bekerja di sebuah perusahaan kontraktor, saya di tempatkan di bagian Pembukuan, namun yg menjadi kendala adalah tidak ada prosedur pembukuan yg jelas dari owner perusahaan sehingga menyulitkan saya dlm bekerja. Apa lagi Ownernya juga krng profesional dlm mengurusi perusahaanya krn dia juga nyambi bekerja di perusahaan lain. Dan yg menyebabkan kesal bagiku di banyak pelupa shg yg disalahkan para pekerjanya, kebetulan bagian pembukuan cuma 1 karyawan saja.

  • Mas Hanafi, bolehkan di japri COA perusahaan konstruksi yang anda maksudkan kpda saya. Saya lagi mau bantu juga perusahaan konstruksi.
    Thanks.

Leave a Reply


Facebook

Twitter

Google Plus